Jalur Penyelamat Darurat (JPD) atau emergency escape ramp merupakan fasilitas keselamatan yang disediakan di sejumlah ruas jalan tol. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, jalur ini dapat dimanfaatkan oleh kendaraan-kendaraan besar seperti truk atau bus saat mengalami masalah dengan remnya. “Caranya cukup mengarahkan kendaraan yang bermasalah ke jalur tersebut. Dan kendaraan yang masuk jalur penyelamat akan berhenti melambat karena memang dibuat terperangkap oleh alas dari pasir,” kata Sony Kepada Kompas.com, belum lama ini. Secara konstruksi, JPD biasanya berada di sisi kiri jalan dengan permukaan yang terbuat dari campuran batu kecil (gravel) dan pasir. Ini dirancang untuk menciptakan gesekan tinggi sehingga kecepatan kendaraan dapat berkurang secara bertahap hingga akhirnya berhenti. Jalur Darurat atau Jalur Penyelamat di Tol Trans Jawa Selain itu, posisi JPD biasanya berada di sisi kiri jalan dengan dimensi sekitar tinggi 6 meter, panjang 20 meter, dan lebar 3 meter. Dikutip dari Kompas.com, berikut titik-titik jalan tol yang memiliki jalur penyelamat darurat (JPD): Tol Semarang–Solo KM 464 (Jalur A) KM 481 (Jalur A) KM 454 (Jalur B) KM 450 (Jalur B) KM 438 (Jalur B) KM 431 (Jalur B) KM 426 (Jalur B) KM 423 (Jalur B) Tol Semarang ABC KM 425 (Jalur B) KM 430 (Jalur B) KM 431 (Jalur A) Tol Cipularang KM 116 (Jalur B) KM 92 (Jalur B) KM 91 (Jalur B) Tol Cisumdawu KM 158 (Jalur B) KM 177 (Jalur A) KM 180 (Jalur A) KM 184 (Jalur B) KM 188 (Jalur A) KM 191 (Jalur A) KM 193 (Jalur A) KM 196 (Jalur A) KM 200 (Jalur A) KM 202 (Jalur A) Tol Pandaan–Malang KM 78 (Jalur B) Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) KM 1 (Jalur B) KM 0 (Jalur B) KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang