Sepeda motor atau kendaraan yang disita maupun ditahan kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas dapat diambil kembali oleh pemiliknya tanpa dipungut biaya. Namun, pemilik wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebelum kendaraan diserahkan. Ketentuan tersebut disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya yang membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis pada 1-14 Juli 2026. Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menilang pengendara motor yang konvoi d JLNT Kuningan - Tebet, Sabtu (10/6/2023) dini hari. 5 Penyebab Motor Disita Polisi, Catat Pelanggarannya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan menegaskan, proses pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya apa pun. Masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan praktik pungutan liar. "Ini kami laksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Lutfhie, dikutip Minggu (5/7/2026). Syarat mengambil motor Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang ke Kantor Unit Laka Lantas dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut meliputi putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Apabila BPKB masih menjadi agunan di bank atau perusahaan pembiayaan, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank. "Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Galih. Sejumlah motor hasil razia balapan liar di kota Mataram, Sabtu (2/10/2022) malam Proses pengambilan Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan surat pengembalian barang bukti. Surat tersebut menjadi dasar penyerahan kendaraan kepada pemilik. Galih menegaskan, kepolisian hanya bertugas membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, polisi hanya berperan sebagai mediator. Melalui program tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya.