JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bekas, terutama mobil bekas, memang bisa menjadi pilihan yang lebih terjangkau. Namun, risiko penipuan juga mengintai, salah satunya terkait pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sejumlah pelaku usaha showroom mobil bekas mengakui kasus ini masih sering ditemukan dan dapat sangat merugikan pembeli. Rama, pemilik showroom Rama Dagang Mobil di Bintaro, Tangerang Selatan, mengaku pernah menerima BPKB palsu yang sekilas tampak asli. Barang bukti berupa BPKB palsu yang disita kepolisian, Selasa (3/10/2023). Ia baru menyadari setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ke lembaga pembiayaan karena konsumennya membeli secara kredit. "Saya pernah juga dapat BPKB palsu. Palsunya itu nyaris mirip asli, sampai saya baru sadar saat dicek ulang di salah satu leasing," kata Rama kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025). "Saat dicek, nomor pelat muncul di sistem daring dan pajaknya juga sudah dibayar. Tapi ketahuannya setelah dilakukan pengecekan keaslian oleh leasing. Biasanya sebelum itu (kredit), leasing memang selalu cek BPKB dulu," katanya. "Kalau misalnya waktu tidak pakai leasing, konsumennya saya beli tunai, ya sama-sama yang menerima dari saya pun pasti kena (tertipu)," katanya. Andi, pemilik showroom mobil bekas Jordy Motor di MGK Kemayoran, Jakarta, menjelaskan bahwa ada juga BPKB yang tampak asli, namun ternyata tidak terdaftar di Samsat. "Kadang begini, ada kalau mobil tuh dulu-dulu nih yang saya tahu ya BPKB-nya asli, gitu tapi tidak terdaftar di Samsat," kata Andi. Masih dari Andi, ia turut menceritakan pengalaman rekannya yang hampir tertipu membeli mobil murah di bawah harga pasar karena ternyata BPKB-nya bermasalah. "Saya pernah menemukan, tapi bukan saya ya, teman saya. Jadi dia mau bayar mobil kalau tidak salah tahun 2022 di Bogor, orang mau jual saya bilang ini harganya murah. Pasaran masih Rp 220 jutaan ditawar Rp 180 juta dikasih," katanya. "Terus sama teman saya dilihat, faktur hilang semua padahal tahun segitu kemungkinan hilangnya kecil. Terus di lembar kedua kalau tidak salah ada garis kalau kita senter pakai telepon seluler dia bukan garis tapi berbentuk kayak huruf. Di situ dia garis, dia bukannya huruf, makanya dia bilang ini palsu. Begitu ketahuannya," katanya. Agus, pemilik Focus Motor di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, menyebutkan BPKB palsu memang terkadang sulit dideteksi. Ilustrasi BPKB. Korlantas pastikan BPKB fisik masih berlaku, meski ada versi digital yang menawarkan keamanan lebih tinggi dan integrasi data. "Mengenai BPKP palsu, jadi BPKB kemarin itu marak kalau dari zaman saya dulu, BPKB palsu BPKB yang dibuat tapi bukunya asli kalau kita lihat pakai kode batang masih bisa keluar nah itu lebih rapi lagi. Kita sulit membedakannya padahal BPKB aslinya ada di leasing," katanya. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyarankan agar calon konsumen memeriksa dengan teliti sebelum membeli. "Saran kepada pembeli kendaraan bermotor bekas, agar memastikan terlebih dahulu keabsahan dan keaslian BPKB di Satlantas Polres yang melakukan penerbitan BPKB tersebut sebelum melakukan transaksi," ujar Prianggo kepada Kompas.com, Senin (22/12/2025). Prianggo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor bekas wajib melalui proses balik nama atau pendaftaran registrasi dan identifikasi. "Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, untuk persyaratan pendaftaran registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemohon atau pemilik kendaraan bermotor wajib melampirkan BPKB asli," ucapnya. Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025 Kemudian apabila petugas menemukan dugaan BPKB palsu saat proses pendaftaran, maka proses tersebut akan dihentikan sementara. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan keabsahan atau keaslian BPKB dengan lebih teliti. Jika hasil pemeriksaan menyatakan BPKB tersebut diduga palsu, petugas akan mengarahkan pemohon untuk melapor ke unit kriminal umum. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang