Sejak pekan lalu angkot tua di Kota Bogor yang kedapatan beroperasi akan diberikan tanda coretan silang hitam oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu disematkan pula tulisan berwarna merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun". Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, kegiatan memberikan tanda coretan pada angkot tua akan terus dilakukan dengan batas waktu yang belum ditentukan. Angkot Diberi Tanda Pilox "Dan untuk angkot yang sudah di pilox atau kita tandakan pada bodi mobil, kita lakukan pendataan dan verifikasi dengan database kita yang ada di Dinas Perhubungan Kota Bogor," kata saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (14/7/2026). Sebelum melakukan penindakan tersebut, petugas Dishub akan meminta sopir angkot menunjukan kelengkapan administratif kepada petugas seperti uji KIR, STNK, dan SIM. Apabila tidak bisa menunjukan kelengkapnya surat-surat tersebut, maka angkot akan diberikan tanda label peringatan dengan pilox pada bodi angkot sebagai tanda larangan beroperasi. Adapun tujuan pemberian tanda tersebut bodi kendaraan agar angkot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan tidak kembali mengangkut penumpang sebelum dinyatakan lolos uji kelayakan resmi. Diberikan Waktu Enam Bulan Dody juga menjelaskan, untuk kendaraan yang umur operasionalnya di atas 20 tahun, pihaknya tidak melakukan pengandangan angkot atau penyitaan. Tetapi trayek dan kartu pengawasannya akan diambil atau dikembalikan kepada pemerintah Dishub Kota Bogor. Pemilik atau badan hukum masih diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan permajaan. Tetapi kalau berulang terkena razia, mereka sudah tidak boleh beroperasi. Apabila beroperasi lagi, angkotnya akan dikandangkan sampai dengan pemilik menyerahkan bekas perizinan ke Dinas Perbuanan Kota Bogor. Sebagai informasi, razia angkot tua ini berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasonalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi.