Kini angkot tua di Kota Bogor yang kedapatan beroperasi akan diberikan tanda coretan silang hitam oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu disematkan pula tulisan berwarna merah "Angkot Tidak Laik Jalan Di Atas 20 Tahun". Sebelum melakukan penindakan, petugas Dishub akan meminta sopir angkot menunjukan kelengkapan administratif kepada petugas seperti uji KIR, STNK, dan SIM. Razia angkot tua ini berkaitan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasonalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, pada Senin (15/6/2026). Sanksi Bagi Angkot Tua Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengimbau kepada pemilik dan pengusaha angkutan kota untuk secara mandiri menyerahkan berkas kendaraan yang sudah tidak dapat beroperasi, karena telah melampaui batas usia operasional 20 tahun. "Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/7/2026). Lebih lanjut sanksi bagi angkot yang melanggar dapat berupa pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasi di lapangan, hingga penyitaan kendaraan. Petugas Dishub Kota Bogor saat melakukan penindakan untuk angkot tua di Jalan Juanda, pada Selasa (7/7/2026). Target Bekukan 1.780 Unit Angkot Tua Sementara, pasca 20 hari penerapan Perwali tersebut, saat ini sebanyak 213 angkutan kota telah dibekukan atau dimatikan dari total target 1.780 unit. "Nah, kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kita akan terus lakukan operasi. Operasi langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," kata Dedie