Usai aksi unjuk rasa yang dilakukan para sopir dan pengusaha angkot pada Kamis, 22 Januari 2025 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor libur sementara dalam merazia angkot. Hal ini lantaran tengah menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) masih melakukan proses pembahasan terkait hal tersebut. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, Pemkot Bogor konsisten untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum, yang nantinya akan diturunkan melalui Perwali tersebut. “Pada hari ini, Perwali sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis. Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang terdampak kelonggaran sebelumnya, diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, tentu dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/1/2026). Meski begitu, Jenal mengatakan, hal ini masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. "Perda tersebut bukan dibuat baru, melainkan sudah ada beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, telah diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025," katanya. Adapun waktu penyelesaian Perwali tersebut belum dapat dipastikan, karena masih memerlukan izin hingga tingkat provinsi. Sembari menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran beroperasi tetap harus menaati peraturan. “Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” kata Jenal. Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan proses pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun. Ratusan sopir angkot dari puluhan trayek di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Sehingga, meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, Pemkot Bogor sudah mengantongi data-data angkutan tersebut. “Dengan syarat secara lisan bahwa para pengemudi tidak merokok saat berkendara, tidak menghentikan kendaraan atau mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku agar warga Bogor merasa nyaman,” ucap Jenal. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang