Suasana di depan Gedung Balai Kota Bogor mendadak riuh pada Kamis (3/9/2026). Ratusan pengemudi dan pemilik angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Angkot Bersatu (FAB) menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan pembatasan operasional angkot. Aksi demonstrasi yang sempat memicu kepadatan arus lalu lintas di sekitar Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalur Sistem Satu Arah (SSA) ini membawa sejumlah tuntutan. Para sopir menolak aturan pembatasan usia teknis angkot di atas 20 tahun yang berujung pada penertiban, serta mendesak adanya solusi konkret seperti kejelasan skema peremajaan angkot, keringanan kredit, hingga tuntutan kompensasi jika kendaraan mereka dilarang beroperasi. Menanggapi gelombang aksi kesekian kalinya tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, langsung turun menemui massa aksi untuk melakukan dialog terbuka. Dedie menegaskan regulasi penataan angkot tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses pembahasan panjang selama sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor serta melibatkan berbagai pihak mulai dari KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan, hingga akademisi. "Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha, dan pemilik kendaraan dari masyarakat," ujar Dedie dikutip dari keterangan resmi, Jumat (4/9/2026). Tidak Akan Mencabut Aturan Peremajaan Angkot Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor sebenarnya bersikap akomodatif. Sebagai bentuk kelonggaran, penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek bukan dicabut, melainkan ditunda pelaksanaannya karena capaian di lapangan baru menyentuh angka 47 persen. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menemui massa aksi sopir angkot di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/9/2026). "Tidak mencabut perwali peremajaan, tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit," tambahnya. Penataan Transportasi Melalui dialog tersebut, Pemkot Bogor berupaya mencari jalan tengah (win-win solution) agar penataan transportasi publik dapat berjalan beriringan dengan kelangsungan mata pencarian para pengemudi. Kebijakan ini juga berkaca pada sejumlah kota besar lain di Indonesia seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Surabaya, dan Balikpapan yang sudah lebih dulu sukses mentransformasi sistem angkutan umumnya. "Masukan, saran, dan pendapat sudah ditampung dan diterima, tinggal implementasi di lapangan. Bersama kita pastikan bahwa ujungnya adalah untuk kepentingan kita semua," pungkas Dedie.