Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi menaikkan tarif untuk ruas tol Batang-Semarang dan sebaliknya. Kenaikan tarif tol ini mencapai 29,6% dan diklaim berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, bukan pada inflasi tahunan."Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 07 Maret 2026 pukul 00.00 WIB," tulis laman Instagram resmi JSB, dikutip Minggu (8/3). "Penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi, serta evaluasi rencana usaha, dan tak didasarkan pada inflasi tahunan. Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," sambungnya.Sebagai informasi, tarif tol kendaraan golongan I Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang yang awalnya Rp 111.500, kini menjadi Rp 144.500. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 33.000 atau 29,6%.Kemudian untuk tarif tol kendaraan golongan II dan III di ruas yang sama, naik dari Rp 167.500 ke Rp 216.500 (29,3%). Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V, naik dari Rp 223.000 ke Rp 289.000 (29,6%)."JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," jelasnya.[Gambas:Instagram]