Mengecek pajak kendaraan kini menjadi hal penting bagi setiap pemilik mobil maupun motor agar terhindar dari denda keterlambatan dan memastikan legalitas kendaraan tetap berlaku. Apalagi, saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan, Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib pajak bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id. Buka situs resmi Samsat atau klik link e-samsat.id Isi formulir yang muncul pada halaman awal situs, berupa nomor TNKB atau pelat nomor kendaraan, nomor, seri, nomor rangka kendaraan, serta provinsi Klik "Cek Sekarang". Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, pada lama ini juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya. 2. Aplikasi Signal Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan. Unduh aplikasi Signal lewat ponsel lewat Google Play Store atau App Store Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik “Lanjut”. Pada halaman aplikasi ini akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. 3. SMS Samsat Selanjutnya dengan layanan SMS Samsat yang bisa dilakukan dengan cara berikut: Buka aplikasi SMS pada ponsel Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat 08112119211 Tunggu balasan SMS dari Samsat yang isinya berupa kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayarkan. 4. Aplikasi resmi lainya setiap daerah Beberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar. Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.