Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak pada Oktober 2026 dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang digelar sejumlah pemerintah daerah. Melalui program tersebut, pemilik kendaraan bisa mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pajak, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah. Program pemutihan pajak kendaraan dapat menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya yang lebih ringan. Selain datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat mendaftarkan data kendaraan, mendapatkan kode pembayaran, hingga menerima bukti pengesahan STNK secara digital. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL. Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL? Berikut langkah-langkahnya: 1. Registrasi akun SIGNAL Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL. Masukkan data diri, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor HP. Buat kata sandi, kemudian masukkan kembali kata sandi untuk konfirmasi. Unggah foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Lakukan proses verifikasi. 2. Login ke aplikasi SIGNAL Buka aplikasi SIGNAL, kemudian pilih “Lanjut ke Beranda”. Klik “Masuk/Daftar”. Masukkan nomor HP dan kata sandi yang telah didaftarkan. 3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Pilih opsi kendaraan atas nama sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. 4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain Kendaraan yang bukan atas nama sendiri juga dapat ditambahkan ke aplikasi SIGNAL dengan mengikuti beberapa langkah. Pilih tombol “+” untuk menambahkan data kendaraan. Formulir dokumen digital kendaraan akan muncul. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan merupakan milik istri atau anak dalam satu kartu keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”. Masukkan NRKB. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP. Setelah seluruh kolom terisi, klik “Lanjut”. Selanjutnya, akan muncul notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan. 5. Melakukan pengesahan STNK Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Klik “Lanjut”. Informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan, termasuk jumlah yang harus dibayarkan. Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP. Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia. Rekap biaya akan muncul di layar, kemudian klik “Lanjut”. Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol “Pilih Cara Pembayaran”. Kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran akan ditampilkan. Klik “Lanjut” untuk melihat petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih. 6. Membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Setelah mendapatkan kode pembayaran, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pembayaran melalui bank yang tersedia. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”. Pilih “Generate Kode Bayar”, kemudian klik “Lanjut”. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu klik “Lanjut”. Petunjuk pembayaran akan ditampilkan. Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai metode yang dipilih. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah dipilih, baik melalui transfer maupun secara langsung melalui teller. Beberapa bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI. Perlu diperhatikan, kode bayar pada aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama dua jam. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, kode bayar akan kedaluwarsa dan pemohon perlu membuat kode pembayaran baru. Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi SIGNAL akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan dokumen terkait secara digital.