14/06/2025

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Cara Cek Tagihannya

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan Jakarta, cek besaran pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan jakarta, Pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Cara Cek Tagihannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

Maka dari itu, warga hanya perlu membayar tagihan pokok pajak kendaraannya saja saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.

Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, warga dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.

pemutihan pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan Jakarta, cek besaran pajak kendaraan, pemutihan pajak kendaraan jakarta, Pemutihan pajak kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Begini Cara Cek Tagihannya

Cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online melalui aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta

Adapun cara untuk cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, sebagai berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Ketik nomor polisi kendaraan
  • Ketik huruf pada pelat nomor
  • Ketik NIK pemilik kendaraan
  • Centang kode captcha
  • Kemudian, klik “Cari”

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

Selain melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta, cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta juga dapat dilakukan lewat aplikasi JAKI yang dapat unduh melaui PlayStore atau Appstore di handphone.

  • Buka aplikasi JAKI yang telah diunduh
  • Pilih menu “Pajak”
  • Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Masuk ke “Informasi PKB”
  • Ketik nomor polisi kendaraan
  • Kemudian, klik “Cek Pajak”

Setelah itu informasi besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi JAKI.

Kemudian, warga bisa datang ke Samsat dengan membawa syarat dokumen dan uang tagihan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.

  • Adapun syarat dokumen untuk pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, yakni:
  • STNK asli beserta fotokopi; BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain.

Untuk pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa membayar di Samsat Induk atau memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling.

Sedangkan untuk pajak lima tahunan, proses pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews