Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh sejumlah insentif, seperti pembebasan denda atau keringanan pajak sesuai kebijakan masing-masing daerah. Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dengan biaya lebih ringan. Selain itu, pengesahan STNK tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Adapun cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL sebagai berikut: Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025. 1. Registrasi akun SIGNAL Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi SIGNAL. Masukkan data diri yang diminta, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor HP. Buat kata sandi, kemudian masukkan kembali kata sandi untuk konfirmasi. Unggah foto e-KTP. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Lakukan proses verifikasi. 2. Login ke aplikasi SIGNAL Buka aplikasi SIGNAL, kemudian pilih “Lanjut ke Beranda”. Klik “Masuk/Daftar”. Masukkan nomor HP dan kata sandi yang telah didaftarkan. 3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Pilih opsi kendaraan atas nama sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. 4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain Pilih tombol “+” untuk menambahkan data kendaraan. Formulir dokumen digital kendaraan akan muncul. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom yang tersedia. Jika kendaraan merupakan milik istri atau anak dalam satu kartu keluarga (KK), pilih opsi “Milik Keluarga Satu KK”. Masukkan NRKB. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP. Setelah seluruh kolom terisi, klik “Lanjut”. Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa dokumen kendaraan berhasil ditambahkan. 5. Pengesahan STNK Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan. Klik “Lanjut”. Informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan, termasuk jumlah yang harus dibayarkan. Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP. Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia. Rekap biaya akan muncul di layar, kemudian klik “Lanjut”. Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol “Pilih Cara Pembayaran”. Kode bayar, jumlah pembayaran, dan metode pembayaran akan ditampilkan. Klik “Lanjut” untuk melihat petunjuk pembayaran sesuai bank yang dipilih. 6. Membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”. Pilih “Generate Kode Bayar”, kemudian klik “Lanjut”. Pilih salah satu bank yang tersedia, lalu klik “Lanjut”. Petunjuk pembayaran akan ditampilkan. Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai metode yang dipilih. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang telah dipilih, baik melalui transfer maupun secara langsung melalui teller. Beberapa bank yang tersedia antara lain BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI. Perlu diperhatikan, kode bayar pada aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama dua jam. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, kode bayar akan kedaluwarsa dan pemohon perlu membuat kode pembayaran baru. Setelah pembayaran terkonfirmasi, aplikasi SIGNAL akan mengirimkan bukti pengesahan STNK dan dokumen terkait secara digital.