Pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan begitu, pembayaran bisa disiapkan dan risiko terkena denda keterlambatan dapat dihindari. Saat ini, pengecekan pajak kendaraan tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat. Informasi mengenai tagihan pajak dapat diakses secara online melalui sejumlah layanan yang tersedia. Beberapa pilihan yang dapat digunakan antara lain situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, hingga layanan SMS. Tangkapan layar halaman depan situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bekasi. Cara mengecek pajak kendaraan secara online: 1. Cek pajak melalui e-Samsat Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui situs e-Samsat. Layanan ini dapat diakses melalui peramban tanpa harus membuat akun terlebih dahulu. Buka situs e-Samsat melalui browser. Masukkan kode pelat, nomor pelat, dan nomor seri kendaraan. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan yang tercantum pada STNK. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar. Klik "Cek Sekarang". Setelah data diproses, sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta nominal pajak dan tanggal jatuh tempo. Data yang ditampilkan antara lain merek, model, tahun kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. 2. Cek melalui aplikasi SIGNAL Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Selain untuk mengecek pajak, aplikasi ini menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK secara digital. Bagi pengguna baru, terlebih dahulu perlu melakukan registrasi akun. Prosesnya meliputi pengisian NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, serta pembuatan kata sandi. Setelah akun aktif, pengecekan pajak dapat dilakukan dengan langkah berikut: Buka aplikasi SIGNAL. Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Pilih status kepemilikan kendaraan, yakni "Milik Sendiri" atau "Milik Keluarga satu KK". Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka. Untuk kendaraan milik keluarga, masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik. Klik "Lanjut". Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Ilusrasi bayar dan cek kendaraan online via aplikasi Signal. 3. Cek melalui aplikasi Samsat daerah Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengecek pajak kendaraan yang terdaftar di wilayahnya. Beberapa di antaranya adalah: Banten: Sambat (Samsat Banten Raya) Jawa Barat: Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) Jawa Tengah: New Sakpole Sumatera Barat: e-Samsat Sumbar Kepulauan Riau: e-Samsat Kepri Sulawesi Selatan: Bapenda Sulsel Mobile Layanan dan fitur yang tersedia dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya menggunakan aplikasi yang sesuai dengan wilayah registrasi kendaraannya. 4. Cek pajak melalui SMS Bagi masyarakat yang mengalami kendala mengakses layanan berbasis internet, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan SMS Samsat. Format SMS yang digunakan adalah: Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Nomor Seri/Warna Kendaraan Sebagai contoh: Info B/1234/XYZ/Hitam Pesan tersebut kemudian dikirim ke nomor 0811-2119-211. Sistem Samsat selanjutnya akan mengirimkan balasan berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, serta nominal pajak yang perlu dilunasi. Suasana di dalam Samsat Jakarta Barat yang dipenuhi warga pengurus pajak di momen pemutihan denda penunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (4/6/2026) Ada tujuh komponen pajak kendaraan Selain mengetahui cara mengecek pajak, pemilik kendaraan juga perlu memahami komponen biaya yang tercantum dalam tagihan. Sejak penerapan aturan baru pada 2025, terdapat komponen tambahan berupa opsen pajak. Secara umum, terdapat sejumlah komponen yang dapat muncul dalam pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan. Berikut rinciannya: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): pajak pokok yang dibayarkan setiap tahun. Opsen PKB: pungutan tambahan atas PKB untuk pemerintah kabupaten/kota. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): dikenakan dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan. Opsen BBNKB: pungutan tambahan atas BBNKB. SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja. Biaya administrasi STNK: dikenakan untuk penerbitan atau pengesahan STNK. Biaya TNKB: biaya penerbitan pelat nomor kendaraan yang umumnya dibayarkan dalam proses registrasi ulang lima tahunan.