Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu khawatir jika jatuh tempo bertepatan dengan akhir pekan atau hari libur nasional. Pasalnya, layanan pengesahan STNK tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK tetap dapat dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional. Namun, layanan tersebut tidak dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), melainkan secara daring menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI. “Beroperasi setiap hari baik itu Hari Sabtu Minggu hingga hari besar agama dan hari libur nasional kecuali pada saat maintenance sistem,” kata Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di perangkat Android maupun iPhone (iOS). Berikut langkah-langkah perpanjang STNK online melalui SIGNAL 1. Registrasi akun SIGNAL Sebelum menggunakan layanan, pengguna harus membuat akun terlebih dahulu dengan langkah berikut: Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Buka aplikasi, lalu masukkan data diri seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, dan nomor ponsel. Buat kata sandi akun. Unggah foto e-KTP. Lakukan verifikasi wajah (swafoto). Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan proses registrasi. 2. Login ke aplikasi Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke aplikasi menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan. Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. 3. Tambahkan data kendaraan milik sendiri Apabila kendaraan terdaftar atas nama sendiri, lakukan langkah berikut: Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor. Pilih kendaraan atas nama sendiri. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. 4. Tambahkan kendaraan milik orang lain Aplikasi SIGNAL juga dapat digunakan untuk kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Caranya: Pilih ikon tambah data kendaraan. Masukkan nama pemilik kendaraan. Pilih status kepemilikan, misalnya milik keluarga satu KK. Masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Isi NIK pemilik kendaraan serta unggah foto KTP. Setelah semua data lengkap, klik Lanjut hingga muncul notifikasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan. 5. Lakukan pengesahan STNK Setelah kendaraan terdaftar: Pilih nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus dibayar. Isi alamat pengiriman dokumen. Pilih metode pembayaran yang diinginkan. Sistem akan menampilkan kode pembayaran beserta jumlah tagihan. 6. Bayar pajak kendaraan Selanjutnya lakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang telah diterbitkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer maupun teller bank yang bekerja sama, seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, dan Bank DKI. Perlu diketahui, kode pembayaran hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, kode akan kedaluwarsa sehingga wajib pajak harus membuat kode pembayaran baru. Setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi, bukti pengesahan STNK akan langsung tersedia di aplikasi SIGNAL, sementara dokumen fisiknya akan dikirim ke alamat wajib pajak melalui jasa ekspedisi.