JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan kini dapat mengecek pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Cara cek pajak kendaraan online dapat dilakukan melalui website Samsat, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), maupun layanan SMS. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan sejumlah data kendaraan untuk mengetahui informasi pajak yang harus dibayarkan. Dengan mengecek pajak kendaraan secara online, pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengetahui kewajiban pembayaran dengan lebih mudah dan praktis. Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online tanpa harus datang ke Samsat: SIGNAL Cara cek pajak kendaraan berikutnya dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan data diri. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Selanjutnya, pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk melihat informasi kendaraan. Klik "Lanjut", kemudian aplikasi akan menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan. Website Pemilik kendaraan dapat mengecek informasi pajak melalui situs e-Samsat Indonesia atau website Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Pada layanan tersebut, pengguna perlu mengisi sejumlah data, seperti nomor polisi, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi. Setelah seluruh data diisi, pilih menu "Cek Sekarang". Selanjutnya, informasi kendaraan dan rincian pajak akan ditampilkan pada halaman berikutnya. Data yang tersedia umumnya mencakup merek, model, tahun kendaraan, warna, nomor rangka, nomor mesin, besaran PKB pokok, denda, SWDKLLJ, total pembayaran, hingga tanggal jatuh tempo. Selain melalui e-Samsat Indonesia, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui website Samsat daerah masing-masing, seperti Samsat DKI Jakarta untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dan Bapenda Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat. SMS Untuk mengecek pajak kendaraan melalui SMS, pengguna cukup mengetik pesan dengan format Info (spasi) nomor polisi/kode pelat/kode seri/warna kendaraan. Pesan tersebut kemudian dikirim ke nomor 0811-2119-211. Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nomor polisi B/6777/XF dan warna hitam, pengguna dapat mengirim pesan Info B/6777/XF Hitam. Setelah pesan terkirim, pengguna akan menerima balasan berisi informasi kendaraan, kode bayar, serta besaran pajak yang perlu dibayarkan. Dengan demikian, pemilik mobil maupun sepeda motor dapat mengetahui informasi pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.