Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Kini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui sejumlah layanan. Pemilik kendaraan cukup menyiapkan data yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka. Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke Samsat: 1. Cek pajak kendaraan melalui website Pemilik kendaraan dapat mengecek informasi pajak melalui situs e-Samsat Indonesia atau website Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Cara cek besaran tagihan pokok pajak kendaraan motor dan mobil Jakarta Pada layanan tersebut, pengguna perlu mengisi sejumlah data, seperti nomor polisi, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi. Setelah seluruh data diisi, pilih menu "Cek Sekarang". Informasi kendaraan dan rincian pajak akan ditampilkan pada halaman berikutnya. Data tersebut umumnya mencakup merek, model, tahun kendaraan, warna, nomor rangka, nomor mesin, hingga besaran PKB pokok, denda, SWDKLLJ, total pembayaran, dan tanggal jatuh tempo. Selain melalui e-Samsat Indonesia, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website Samsat daerah masing-masing, seperti Samsat DKI Jakarta untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta dan Bapenda Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat. 2. Cek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan memasukkan data diri. Selanjutnya, pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk melihat informasi kendaraan. Klik "Lanjut" dan aplikasi akan menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan. 3. Cek pajak kendaraan melalui SMS Cara mengatasi kode OTP tidak masuk ke SMS. Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS. Caranya, pengguna cukup mengetik: - Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan Pesan tersebut kemudian dikirim ke nomor 0811-2119-211.Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nomor polisi B/6777/XF dan warna hitam, format SMS yang dikirim adalah: - Info B/6777/XF Hitam Setelah pesan terkirim, pengguna akan menerima balasan yang berisi informasi kendaraan, kode bayar, serta besaran pajak yang harus dibayarkan. Dengan berbagai pilihan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengecek pajak dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.