Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap secara normal pada pekan ini mulai, Senin (26/1/2026) hingga Jumat (30/1/2026). Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, yang disesuaikan dengan tanggal kalender. Pada tanggal genap, kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas, sementara kendaraan berpelat ganjil dilarang, begitu pula sebaliknya. Skema pembatasan ini diterapkan di jam-jam sibuk seperti, pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Jika melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ. Adapun daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang