Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku normal pada pekan ini mulai Senin (23/2/2026) hingga Jumat (27/2/2026). Seperti sebelumnya, penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi. Sebab, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap tetap akan dikenakan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang