Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulai Senin (3/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026). Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku setiap hari kerja dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Karena itu, pengendara diimbau memastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap berpotensi dikenai sanksi tilang. Mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sebagai informasi, berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari