Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pekan ini di 25 ruas jalan ibu kota sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan yang semakin padat. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini berlaku mulai Senin (10/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025). Selain itu, ganjil genap diterapkan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari, mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Dengan adanya aturan ganjil genap, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil dan genap hanya boleh melintas sesuai tanggal kalender, sehingga diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Jika pengendara melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini. Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.