Pengendara mobil di Jakarta perlu kembali memperhatikan aturan ganjil genap mulai Selasa (18/8/2026). Pasalnya, setelah sempat ditiadakan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor tersebut kembali diberlakukan. Artinya, pengendara yang hendak melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Pengendara juga perlu memperhatikan waktu dan lokasi penerapan aturan agar gak terkena sanksi tilang. Jadwal Ganjil Genap Jakarta Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, aturan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Kemudian, ganjil genap kembali berlaku pada sore hingga malam hari, yakni mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Dengan kembali berlakunya aturan tersebut, pengguna kendaraan pribadi diimbau untuk merencanakan perjalanan dan memastikan kendaraannya sesuai dengan ketentuan ganjil genap. Pengendara yang tetap melintas menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang gak sesuai pada ruas dan waktu yang diberlakukan dapat dikenakan sanksi tilang. 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganjil genap Denda Maksimal Rp 500.000 Sanksi bagi pelanggar ganjil genap mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Karena itu, masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta menggunakan kendaraan pribadi sebaiknya kembali mengecek jadwal serta ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap. Daftar 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap Saat ini, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan penerapan ganjil genap. Ruas-ruas tersebut merupakan sejumlah jalan utama yang memiliki volume lalu lintas tinggi, terutama pada jam sibuk. Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari Dengan kembali berlakunya ganjil genap, pengendara di Jakarta perlu memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal dan menghindari ruas jalan yang masuk dalam daftar apabila gak memenuhi ketentuan.