Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (13/7/2026) hingga Jumat (17/7/2026). Dengan berlakunya kembali sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi diimbau memastikan angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan tersebut. Seperti biasa, ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Pengendara yang melanggar ketentuan tetap akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S. Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal Ahmad Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi barat (mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro) Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari