Skema pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai pagi ini, Jumat (2/1/2026). Kebijakan tersebut kembali berjalan normal setelah sempat ditiadakan karena libur Tahun Baru 2026. Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam hari, pembatasan kendaraan kembali diterapkan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengguna jalan diimbau untuk kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender agar terhindar dari sanksi. Sebab, pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap tetap akan dikenakan penindakan hukum. Bagi pengendara yang terbukti melanggar, polisi akan memberlakukan tilang dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500.000. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jadwal sistem ganjil genap di Jakarta. Sebagai informasi, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi penerapan sistem ganjil genap. Ruas-ruas tersebut merupakan jalan utama dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari. Berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta : 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang