Memasuki awal 2026, kebijakan ganjil genap (gage) Jakarta kembali berlaku normal mulai pekan ini, setelah sebelumnya mengalami penyesuaian. Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tersebut kembali diterapkan secara penuh untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Ganjil genap pekan ini akan berlaku mulai, Senin (5/1/2026) hingga Jumat (9/1/2026), dengan dua sesi, yakni: Pagi hingga siang pada pukul 06.00-10.00 WIB Sore hingga malam pada pukul 16.00-21.00 WIB Bagi pengguna jalan yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang