12/08/2025

Catat, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

ganjil genap, ganjil genap jakarta, Kemerdekaan Republik Indonesia, cuti bersama, 18 agustus 2025, Catat, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari

Pekan depan, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku selama empat hari. Pasalnya, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun penetapan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025).

Peniadaan aturan ganjil genap juga telah diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada akun resmi media sosialnya.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun @dishubdkijakarta.

 

Dijelaskan, peniadaan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi pada 18 Agustus 2025 didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menjelaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Artinya, penetapan tidak berlakunya ganjil genap pada awal pekan depan merujuk pada diterbitkannya SKB Tiga Menteri yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews