Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Senin, 17 Agustus 2026. Peniadaan aturan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal tersebut. Informasi mengenai peniadaan ganjil genap disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. "Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 17 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya. Dengan demikian, kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa menyesuaikan pelat nomor kendaraan pada hari tersebut. Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden. Selain itu, peniadaan ganjil genap pada 17 Agustus 2026 juga berkaitan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara juga diingatkan untuk tetap memperhatikan rambu-rambu serta kondisi lalu lintas selama melakukan perjalanan di Jakarta.