Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulia Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026). Kebijakan tersebut kembali diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus membatasi kendaraan pribadi yang melintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota pada jam-jam tertentu. Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Dengan adanya aturan ini, pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Kendaraan dengan angka terakhir pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sedangkan pelat dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Apabila melanggar aturan ganjil genap, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan : Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang