Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (22/3/2026). Peniadaan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. “Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 22 Maret ditiadakan,” demikian keterangan resmi Dinas Perhubungan (Dishun) Provinsi DKI Jakarta, dikutip Sabtu (21/3/2026). Dishub DKI Jakarta juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan di jalan. Sebagai informasi, peniadaan CFD hari ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 ayat (1). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan berskala khusus, baik nasional maupun internasional, yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan secara khusus. Adapun CFD sendiri merupakan kegiatan rutin minggguan di Jakarta. Biasanya agenda diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Tujuan utamanya, mengurangi emisi gas buang kendaraan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga, serta mengajak warga Jakarta untuk lebih sadar akan pentingnya keberlanjutan dan lingkungan hidup. Pada hari pelaksanaan CFD, kendaraan bermotor dilarang melintasi jalur yang ditetapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang