Pengendara yang terjaring razia lalu-lintas tidak selalu hanya berakhir dengan tilang. Dalam kondisi tertentu, petugas kepolisian juga berwenang menahan mobil atau sepeda motor apabila ditemukan pelanggaran tertentu. Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Aiptu Dulyani, Anggota Patroli Satlantas Polres Bogor, mengatakan saat berkendara wajib membawa dua dokumen penting, yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya "Dia tidak dapat menunjukkan surat-surat, baik STNK maupun SIM. Di jalan, kalau ada STNK, polisi bisa menahan salah satunya," kata Dulyani saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (5/7/2026). "Kalau dua-duanya tidak ada, makanya kendaraan bermotor yang ditahan," ujarnya. Menurut Dulyani, banyak pengendara hanya membawa SIM karena mengira dokumen tersebut sudah cukup saat berkendara. Padahal, STNK memiliki fungsi yang tidak kalah penting untuk membuktikan legalitas kendaraan. "Ini terjadi karena kesalahpahaman di lapangan. Orang jalan di jalan hanya bawa SIM, habis ditahan," ujarnya. "Padahal STNK itu nomor satu untuk mencocokkan kendaraan. Sekarang banyak satu STNK dipakai untuk lebih dari satu motor," katanya. surat izin mengemudi Dokumen SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi pengemudi, sedangkan STNK menjadi bukti legalitas kendaraan. STNK sekaligus dokumen utama untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin. Ia menjelaskan, pemeriksaan STNK penting seiring meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan dokumen kendaraan. "Kalau SIM ditahan, banyak yang memilih bikin lagi, apalagi kalau masa berlakunya sudah mau habis," ujarnya. Ilustrasi mengemudi Kendaraan bisa ditahan Kewenangan petugas untuk menahan kendaraan diatur dalam Pasal 32 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dapat ditahan apabila: Tidak dilengkapi STNK yang sah saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Pengemudi tidak memiliki SIM. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Bawa SIM dan STNK untuk hindari penindakan