Ilustrasi tilang ETLE Mobile Berbeda dengan ETLE berbasis kamera statis, sistem handheld mengandalkan perangkat genggam yang dioperasikan langsung oleh petugas. Melalui ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi, setiap pelanggaran dapat direkam dan diproses secara real-time.Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE Handheld dirancang untuk melengkapi sistem pengawasan yang sudah lebih dulu berjalan. Menurutnya, kehadiran perangkat ini memperluas jangkauan penindakan, terutama di titik-titik yang belum terpasang kamera pengawas. Dalam praktiknya, petugas cukup memotret pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di jalan. Setelah gambar diambil, data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pusat untuk diproses secara otomatis, termasuk identifikasi kendaraan dan pemiliknya. “Begitu difoto, data langsung masuk ke dasbor pusat. Sistem akan mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga kategori pelanggarannya,” kata Sigit. Proses ini dinilai mampu mengurangi potensi kesalahan pencatatan yang kerap terjadi pada penindakan manual. Setelah data tervalidasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi pelanggaran langsung di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penindakan lebih transparan dan efisien bagi petugas maupun masyarakat. Sigit menambahkan, pelanggar tetap diberikan opsi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelanggar bisa memilih membayar denda melalui BRI atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal,” jelasnya.Pada tahap awal, ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran yang mudah dikenali secara visual. Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.