Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL). Kebijakan ini disampaikan Dedi, yang akrab disapa KDM, dalam pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group belum lama ini. “Kita ini sudah luar biasa membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp 400 miliar sampai Rp 800 miliar, sekarang kita naikkan jadi Rp 3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis hanya untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi dikutip siaran pers Pemprov Jabar, Selasa (4/11/2025). Sebanyak 641 SK Pengangkatan dan Mutasi diberikan KDM pada Rabu (29/10/2025). Ia menegaskan, persoalan truk ODOL tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat. “Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar lagi. Saya tegas sekarang, bahkan di pertambangan pun wajib pakai truk dua sumbu,” ucapnya. Menurut Dedi, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat. “Saya mau bersikap bijak. Ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak. Harus ada keadilan,” tegasnya. Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL. Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar. Ia menilai, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.