Operasi Zebra 2025 tetap diselenggarakan di seluruh Indonesia dengan sistem hunting tanpa razia terpusat di wilayah tertentu. Termasuk di hari minggu, pengendara tetap wajib tertib berlalu lintas untuk menghindari kena tilang. Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 sampai 30 November 2025. Operasi ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman. Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, Operasi Zebra 2025 diselenggarakan secara hunting atau tak ada razia. “Operasi Zebra Candi 2025 dilaksanakan dari tanggal 17 sampai 30 November 2025 selama 1×24 jam, jadi tidak terbatas dengan hari dan jam-jam tertentu,” ucap Aidil kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Aidil menjelaskan, giat di lapangan menggunakan sistem hunting dan tidak statis. Sehingga, apabila ditemui pelanggaran secara kasat mata, pelanggar akan dilakukan penindakan baik tertulis, maupun menggunakan tilang. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik. “Untuk penindakan pelanggaran diutamakan menggunakan ETLE (statis, portable dan handheld) dan tilang secara manual atau konvensional, bila di lokasi yang tidak ada ETLE,” ucap Aidil. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa mematuhi tata tertib berlalu lintas di mana pun berada, dan kapan saja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan memberikan kesadaran kepada masyarakat atas pentingnya mentaati peraturan. Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat terus melakukan Patroli Keselamatan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Minggu (20/4/2025). Berikut daftar target Operasi Zebra Candi 2025 di Jawa Tengah dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000 (Pasal 283) Pengemudi dibawah umur, denda Rp 1.000.000 (Pasal 281) Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000 (Pasal 289) Pengendara terpengaruh alkohol, denda Rp 1.000.000 (Pasal 55 ayat 1) Pengendara tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat 1) Pengendara bonceng lebih dari satu, denda Rp 250.000 (Pasal 106 ayat 9) Pengendara melanggar marka, rambu dan APILL, denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1) Kendaraan tidak laik jalan dan tidak sesuai spek, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Pengendara melakukan balap liar, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.