Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 sampai 30 November 2025. Operasi ini menjadi upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman. Satlantas Polresta Denpasar telah merilis sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Agung 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran, serta menurunkan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra Agung 2025 beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengendara menggunakan HP saat berkendara, denda Rp 750.000 (Pasal 283) Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000 (Pasal 287) Berboncengan lebih dari satu orang, denda Rp 250.000 (Pasal 106 ayat 9) Pengendara di bawah umur, denda Rp 1.000.000 (Pasal 281) Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda Rp 1.000.000 (Pasal 55 ayat 1) Tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat 1) Mengemudi tanpa safety belt, denda Rp 250.000 (Pasal 289) Melebihi batas kecepatan, denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 5) Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Wisatawan mancanegara & domestik yang tidak tertib berlalu lintas, denda Rp 500.000 (Pasal 287) Satlantas Polresta Denpasar mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya, karena tertib berlalu lintas adalah cerminan budaya dan keselamatan kita bersama. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.