Operasi Zebra Semeru 2025 di Jawa Timur (Jatim) bakal digelar selama 14 hari, mulai 17 November sampai 30 November 2025. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kabag Ops Kompol Idham Kholid, mengatakan, Operasi Zebra Semeru merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di sektor lalu lintas. Kabag Ops Kompol Idham Kholid, mengatakan, operasi tahun ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum melalui tilang elektronik serta tilang manual untuk pelanggaran kasat mata. “Tujuan utama operasi ini menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan korban fatalitas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Idham mengutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (17/11/2025). Sasaran operasi mencakup segala bentuk potensi gangguan lalu lintas mulai dari kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan yang dapat terjadi sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan operasi. “Target operasi ini tidak hanya menurunkan angka kecelakaan, tetapi juga mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat,” ucap Idham. Berikut sasaran prioritas selama Operasi Zebra Semeru 2025 dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penindakan terhadap aksi balap liar, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Kendaraan tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, denda Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1) Pengendara maupun pembonceng yang tidak menggunakan helm SNI, denda Rp 250.000 (Pasal 291 Ayat 1) Pelanggaran marka jalan, denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1) Pelanggaran rambu lalu lintas, denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1) Pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), denda Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 2) Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.