Tilang manual bakal berlaku dalam Operasi Patuh 2026. Kalau ketemu oknum petugas pungli, pengendara diminta rekam dan lapor.Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh serentak di seluruh Indonesia pada 8-21 Juni 2026. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Diharapkan juga dengan kepatuhan yang meningkat, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas jadi menurun. "Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.Penegakkan hukum di Operasi Patuh 2026 masih akan mengoptimalkan tilang berbasis ETLE. Namun demikian, porsi tilang manual juga akan ditingkatkan, yakni mencapai 30 persen. Sementara penindakan berbasis ETLE 60 persen dan 10 persen sisanya teguran simpatik.Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan ditilang di tempat. Bila pada saat pelaksanaan Operasi Patuh ditemui petugas yang melakukan pungli, maka warga bisa merekam dan melapor."Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang salah satu diantaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dikutip detikNews.Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh kali ini. Berikut rinciannya.1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor2. Berkendara Melawan Arus3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm4. Motor Boncengan lebih dari 15. Menggunakan HP Saat Berkendara6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman8. Melanggar Batas Kecepatan9. Pengendara di Bawah Umur10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras