Operasi Zebra Jaya 2025 resmi berjalan pada 17–30 November di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, mengatakan, operasi ini merupakan langkah persiapan sebelum Operasi Lilin Nataru. “Operasi Zebra ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang Nataru, menjelang operasi Nataru,” ujar Komarudin di Jakarta, dikutip Minggu (16/11/2025). Fokus utama operasi tahun ini adalah meningkatkan keselamatan berkendara melalui penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan. Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara. Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik, sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan. Ilustrasi pelajar SMP di bawah umur mengendarai motor dan tidak menggunakan helm Berikutnya, untuk pengendara belum cukup umur. Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri karena minim pengalaman dan keterampilan. Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak. Sebab, helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala. Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan. Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan—bahkan pada kecepatan rendah. Operasi Zebra Jaya resmi telah diterapkan di seluruh wikayah hukum Polda Metro Jaya, tak terkecuali Jakarta Selatan. Operasi Zebra Jaya 2021 digelar sepanjang 14 hari terhitung sejak Senin (15/11/2021) hingga 24 November 2021. Kepolisian juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Alkohol meski sedikit dapat mengurangi refleks dan mengaburkan penilaian pengendara, sehingga menjadi fokus penegakan saat Operasi Zebra Jaya berlangsung. Sasaran berikutnya adalah pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan secara sah, termasuk STNK dan SIM. Kelengkapan administrasi menjadi bukti kepatuhan serta tanggung jawab pemilik kendaraan. Terakhir, polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, misalnya pelat kecil, pelat dimodifikasi, pelat ditempeli stiker, atau bahkan disamarkan. Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat. Ilustrasi tilang manual. Berikut ini daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra jaya 2025: 1. Menggunakan handphone saat berkendara.- Pasal: 283 UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 750.000- Kurungan: maks. 3 bulan 2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM- Pasal: 281 UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 1.000.000- Kurungan: maks. 4 bulan 3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 250.000- Kurungan: maks. 1 bulan 4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)- Pasal: 289 UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 250.000- Kurungan: maks. 1 bulan Ilustrasi sabuk pengaman mobil. 5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 750.000- Kurungan: maks. 3 bulan 6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 500.000 7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 250.000 8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)- Pasal: 280 UU LLAJ- Denda maksimal: Rp 500.000- Kurungan: maks. 2 bulan Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.