JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di sejumlah provinsi sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Setidaknya ada dua provinsi yang saat ini masih membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak, dengan syarat tertentu. Berikut daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor: Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram @satlantasacehbesar, kebijakan ini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan pajak atas kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda. Informasi perpanjangan program ini juga disosialisasikan oleh Satlantas Aceh Besar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Syarat yang perlu disiapkan: KTP pemilik kendaraan Nota pajak asli STNK asli atau surat keterangan hilang Berkas pendukung lain yang diperlukan 2. Sulawesi Tenggara Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) juga masih menggelar kebijakan serupa, namun dengan sasaran yang lebih spesifik, yakni pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku hingga April 2026. Langkah ini diambil untuk membantu generasi muda agar tidak terbebani masalah administrasi kendaraan, sehingga bisa lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan diri. Untuk mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: KTP STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama) Bukti status pelajar atau mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa) BPKB Dengan adanya pemutihan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang