Memperkuat upaya memberantas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, peluncuran ETLE HUB menjadi salah satu upaya mewujudkan Zero ODOL 2027 melalui sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis teknologi. Dudy menjelaskan, permasalahan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan telah lama menjadi perhatian bersama karena berdampak luas, khususnya terhadap keselamatan dan kondisi infrastruktur transportasi. “Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Dudy dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026). Penanganan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, tetapi pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik. Penindakan truk ODOL “Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” tambahnya. ETLE HUB Kebutuhan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan ETLE HUB sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih efektif, terukur, transparan, dan berbasis data. ETLE HUB dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB). Sistem ini mengintegrasikan perangkat, basis data, serta teknologi dari berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan alat bukti rekaman elektronik atas pelanggaran kendaraan angkutan barang. Implementasi ETLE HUB mengintegrasikan data dan informasi kendaraan dengan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), serta hasil pemantauan menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), dan Weigh In Motion (WIM). Integrasi tersebut diklaim memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi secara lebih akurat sekaligus menghasilkan bukti elektronik yang dapat mendukung proses penegakan hukum. Dudy mengatakan, pemanfaatan teknologi tersebut akan memperluas cakupan pengawasan sekaligus membuat proses penindakan lebih konsisten dan terukur. Penindakan truk ODOL “Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weigh In Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Titik ETLE HUB Terkait jumlah, saat ini terdapat 51 titik pantau pengawasan ETLE HUB yang terdiri atas 26 titik pantau di UPPKB dan 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol. Cakupan pengawasan akan terus diperluas. Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, akan ditambahkan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM. Sebelum diluncurkan, ETLE HUB telah melalui tahap uji coba pengawasan sejak Januari hingga Juli 2026 di tiga titik pantau, yaitu UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Palembang, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu di Karawang, Jawa Barat. Dari uji coba tersebut, sistem berhasil mendeteksi sebanyak 198.127 pelanggaran oleh kendaraan angkutan barang. Selain itu, pada tahap uji coba, kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran diberikan sanksi administratif berupa peringatan. Seiring dengan pengembangan sistem, ETLE HUB kini memasuki tahap lanjutan dengan dukungan proses penerbitan surat pelanggaran secara elektronik serta pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Dengan pengembangan tersebut, ETLE HUB tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital. Truk ODOL Adapun proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda. “Sistem ini merupakan salah satu instrumen dalam agenda lebih besar menuju Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum,” ucapnya.