Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE HUB sebagai sistem untuk pengawasan dan penindakan angkutan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran lebih dimensi dan muatan. Namun, secara fungsi, ETLE HUB tak hanya bekerja melalui tangkapan kamera, tetapi juga dapat melihat rekam jejak terkait data-data angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, ETLE HUB merupakan sistem digital terintegrasi yang dikembangkan untuk menghubungkan berbagai sumber data dalam mendukung implementasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 mendatang. “ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan," ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026). Kementerian Perhubungan resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB). "Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel,” lanjutnya. Manual Jadi Digital ETLE HUB dibangun sebagai sebuah integrated enforcement ecosystem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data di sektor transportasi darat. Aan menjelaskan, pihaknya sebenarnya mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE HUB, proses tersebut menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya. Menurut Aan, pihaknya ingin mengubah pola pengawasan ODOL yang selama ini sangat bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan menjadi pengawasan yang lebih sistematis, berbasis data, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kecelakaan truk di Gerbang Tol Ciawi 2 Kamis (4/9/2025) “Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel,” katanya. Fokus ETLE HUB Saat ini ETLE HUB memiliki 51 titik pantau yang terdiri atas 26 titik di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 lainnya di beberapa ruas jalan tol. Pengembangan akan terus dilakukan hingga nantinya terdapat 63 titik pantau di UPPKB dan 15 titik pantau dengan teknologi Weigh In Motion (WIM). Bagi kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran kelebihan muatan, akan diberikan peringatan sebagai wujud sosialisasi menuju Zero ODOL 2027. Sementara bagi yang melakukan pelanggaran dokumen atau tidak memenuhi persyaratan laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Aan mengatakan, untuk saat ini ETLE HUB akan difokuskan lebih dulu pada angkutan barang, baik umum maupun khusus, utamanya yang berkaitan dengan kendaraan ODOL karena menyangkut keselamatan transportasi, perlindungan infrastruktur jalan, dan tata kelola logistik nasional. “Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang, khususnya bus,” ucap Aan. Truk ODOL Untuk angkutan orang, sistem dapat dikembangkan untuk memperkuat pengawasan bus terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang. “ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk memperbanyak penilangan,” ujarnya.