Selama satu bulan penerapan sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB), tercatat ada puluhan ribu kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, selama periode 10 Agustus sampai 10 September 2026 di 51 titik pantau, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi yang berasal dari 46.034 unit kendaraan. Artinya, satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali. Selama 32 hari periode observasi tersebut, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi. “Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan," kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026). Jenis Pelanggaran Truk ODOL Aan menjelaskan, dari 72.236 total deteksi ETLE HUB, sebanyak 28.750 deteksi pelanggaran atau 39,8 persen terkait masalah dokumen. Selanjutnya, 26.535 deteksi atau 36,7 persen berkaitan dengan daya angkut, kemudian 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut, serta 37 deteksi atau 0,1 persen berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat. "Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya. Perusahaan yang Melanggar Menurut Aan, dataset yang terekam ETLE HUB dalam sebulan ini juga mencatat pelanggaran kendaraan angkutan barang milik sejumlah badan usaha yang muncul berulang dalam sistem. Ilustrasi truk ODOL melintas di jalan tol Total ada 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi, di antaranya PT SIL sebanyak 236 deteksi, PT SB sebanyak 175 deteksi, CV SKE 144 deteksi, PT SA 140 deteksi, serta CV SMJ 128 deteksi. Kemudian PT MKA 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, dan CV GJ sebanyak 82 deteksi. Sementara itu, penggunaan ETLE HUB tidak hanya berhenti pada deteksi dan pengumpulan data, prosesnya juga telah masuk ke tahap tindak lanjut. Aan menjelaskan, dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi dan sebanyak 467 telah tertagih. Dari jumlah tersebut, 207 di antaranya telah membayar denda tilang. “Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ETLE HUB mendeteksi kendaraan dan indikasi pelanggarannya, melakukan identifikasi, hingga verifikasi untuk menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum,” ucap Aan. Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi. Truk ODOL “Tujuan akhirnya, pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” katanya.