Masyarakat Jawa Tengah mengeluhkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naiknya terasa signifikan. Kenaikan pajak kendaraan itu dipicu oleh opsen PKB yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Kini, muncul gerakan setop bayar pajak gara-gara kenaikan tersebut.Di berbagai platform media sosial, muncul seruan dari sejumlah masyarakat untuk setop bayar pajak kendaraan secara serentak. Ini menjadi bentuk protes terhadap kenaikan pajak kendaraan gara-gara opsen. Warga Jawa Tengah menilai, kenaikan pajak kendaraan itu terlalu memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.Di media sosial, ada beberapa pengguna mengeluhkan pajak motor dan mobilnya naik signifikan. Misalnya pajak motor yang biasanya Rp 130 ribuan jadi Rp 170 ribuan. Selanjutnya pajak mobil juga dikeluhkan melonjak dari sebelumnya Rp 3 jutaan jadi tembus Rp 6 juta. Mengutip laman Instagram Bapenda Jateng, kenaikan pajak kendaraan yang dikeluhkan masyarakat Jawa Tengah itu terjadi akibat adanya penerapan opsen PKB."Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.Adapun opsen yang dibayarkan dari pemilik kendaraan itu langsung diserahkan ke kabupaten dan kota. Dijelaskan lebih lanjut, opsen digunakan untuk memperbaiki jembatan, meningkatkan layanan publik, serta untuk kepentingan masyarakat lainnya.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim, pajak kendaraan pada 2026 tidak naik dibanding 2025. "Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,"kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dikutip situs resmi Pemprov Jawa Tengah.Terkait kebijakan opsen, Sumarno menjelaskan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Pajak Daerah. Jika sebelumnya melalui sistem bagi hasil antara pemprov dengan pemkot/pemkab, kini dengan opsen, pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan akan diserahkan langsung oleh Samsat untuk disetor ke rekening kabupaten/kota."Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor," ujarnya.