18/09/2025 · 1 jam yang lalu

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin dan Perpanjangan SIM?

perpanjangan SIM, bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, bpjs kesehatan untuk urus SIM, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin dan Perpanjangan SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti kelayakan dalam berkendara, sekaligus dokumen resmi yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Untuk membuat maupun memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, salah satunya kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sesuai menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan SIM berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 a.

Adapun bunyi Pasal 9 ayat (1) yaitu melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Lantas, bagaimana jika pemohon SIM belum memiliki BPJS Kesehatan, apakah artinya tidak bisa membuat atau memperpanjang SIM?

perpanjangan SIM, bikin SIM, Surat Izin Mengemudi, bpjs kesehatan untuk urus SIM, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin dan Perpanjangan SIM?

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baur SIM Satlantas Polresta Solo, Aiptu Timbul Miftahul Ulum, mengatakan, Sebenarnya, ketentuan ini masih dalam tahap imbauan bagi masyarakat agar memiliki BPJS Kesehatan saat mengurus SIM.

“Tahap menghimbau untuk mendaftar. Tapi khusus warga Surakarta itu hampir 99 persen sudah punya. Tapi tinggal beberapa warga, mungkin kalau hanya 0,1 persen kan berarti hanya tinggal beberapa. Tapi yang datang ke sini (urus SIM), walaupun pemohon itu tidak bisa menunjukkan kartu, bukan berarti tidak ikut. Pasti nanti kami cek di komputer yang difasilitasi oleh pihak BPJS, biasanya sudah terdaftar dan misalkan belum punya kita tetap urus pembuatan atau perpanjangan SIM nya,” ucap Timbul saat ditemui Kompas.com, baru-baru ini.

Jadi masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS tetap bisa mengurus permohonan SIM di Satpas.

“Tetap kita urus, tapi saya suruh menyelesaikan untuk tahapnya, tapi nanti sebelum memasuki cetak SIM kami imbau untuk mendaftar. Jadi hanya sampai mendaftar saja tidak sampai bayar BPJS bagi yang belum punya,” ucapnya.

Jadi meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.

Sementara itu, bagi pemohon penerbitan SIM yang belum memiliki BPJS perlu menyiapkan NIK, KK, email, nomor ponsel aktif dan nomor rekening bank untuk mengurusnya.

Setelah menyiapkan syarat yang diperlukan, berikut ini adalah alur pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Faskes
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian beri centang pada kotak “saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”
  • Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, kemudian isi kode captcha. Klik “proses”
  • Akan muncul pop-up mengenai status belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, klik “Lanjut” untuk mulai mendaftar
  • Klik “Tambah”, lalu lengkapi data diri secara pada formulir yang tersedia, klik “Simpan”
  • Isi kelas rawat inap sesuai yang diinginkan dan lengkapi data kontak keluarga dengan email dan nomor ponsel aktif, klik “Selanjutnya”
  • Akan ada pop-up konfirmasi persetujuan peserta, beri centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik “Selanjutnya”
  • Anda dapat melakukan pendaftaran autodebit untuk pembayaran iuran. Silakan pilih bank/non-bank dan ikuti alur pendaftaran sesuai metode pilihan
  • Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.

Setelah seluruh proses selesai, Anda sudah resmi resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews