Viral Aturan STNK Jadi Syarat Isi Pertalite

Aturan ini diduga merupakan upaya untuk menertibkan distribusi bahan bakar bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Pertalite dan biosolar sendiri masuk kategori BBM subsidi yang penggunaannya kerap menimbulkan polemik di lapangan.
Sejumlah warganet menilai kebijakan itu wajar. Salah satu akun menuturkan bahwa di Balikpapan aturan serupa sudah diterapkan. Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan barcode oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Dengan menunjukkan STNK dapat menghindari hal-hal demikian,” tulisnya.
Namun, kritik juga bermunculan. Akun lainnya menulis sindiran menohok.
“Gak sekalian kah bawa KK, BPJS, akte, ijazah, surat cinta, surat tanah?," ungkap warganet di kolom komentar.
Komentar itu segera diikuti warganet lain yang menyebut aturan ini berlebihan. Akun lainnya menimpali, “Surat keterangan miskin dari RT RW juga gak?”
Menanggapi hal itu, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap disinformasi terkait kebijakan BBM. Yakni dengan menunjukkan STNK saat pembelian BBM jenis Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa isu pembatasan pengisian hingga tujuh hari untuk mobil, empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar.
Pertamina mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan.