- Awas salah tempat, kebijakan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli baru akan berlaku nasional. Namun ada wilayah yang sudah menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan yang dibeli bekas bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini untuk sementara baru diterapkan di Jawa Barat, meski persoalan serupa juga banyak terjadi di daerah lain. "Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung. Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan," ujar Wibowo, (14/4/26) menukil Kompas.com. Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional. Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat. Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok. "(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat," ucap Wibowo.