Pengemudi truk diingatkan tidak menjadikan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti atau parkir. Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dilakukan Induk Patroli Jalan Raya (PJR) BSD Korlantas Polri bersama sejumlah stakeholder di KM 31 Tol Cinere-Serpong, Tangerang, pekan lalu. Dalam penertiban tersebut, petugas memberikan teguran secara persuasif kepada sejumlah pengemudi truk. Selain mengingatkan mengenai batas muatan dan dimensi kendaraan, petugas juga meminta pengemudi tidak berhenti maupun parkir di bahu jalan tol. Parkir di Bahu Jalan Kepala Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati mengatakan, bahu jalan tol pada prinsipnya diperuntukkan bagi kendaraan yang mengalami kondisi darurat. Karena itu, bahu jalan tidak seharusnya digunakan sebagai tempat beristirahat atau parkir kendaraan angkutan. "Jangan menggunakan bahu jalan untuk parkir karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar Darmawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026). Truk yang berhenti di bahu jalan dapat menjadi hambatan bagi kendaraan lain, terlebih jika berada di lokasi dengan jarak pandang terbatas atau kondisi lalu lintas yang ramai. Situasi tersebut juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Polisi saat menunjukkan bagian belakang truk yang ditabrak. Karena itu, pengemudi yang membutuhkan tempat untuk beristirahat maupun melakukan pengecekan kendaraan diimbau menggunakan lokasi yang memang telah disediakan, bukan bahu jalan tol. Pengemudi Truk Juga Diingatkan soal ODOL Selain larangan parkir di bahu jalan, petugas mengingatkan pengemudi dan pengusaha angkutan mengenai bahaya kendaraan ODOL. Darmawati menjelaskan, overload merupakan kondisi ketika muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimensi terjadi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah tidak sesuai standar pabrik. Ilustrasi truk ODOL parkir di bahu jalan tol "Overload adalah kondisi ketika muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Sementara over dimensi adalah kondisi ketika ukuran fisik kendaraan, baik panjang, lebar maupun tinggi, diubah tidak sesuai standar pabrik," katanya. Menurut dia, overload dan over dimensi merupakan dua pelanggaran yang berbeda. Pengemudi maupun pengusaha angkutan diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan dan standar keselamatan. Penertiban secara persuasif ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha angkutan untuk mematuhi aturan, sehingga lalu lintas di jalan tol dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar. Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Aturan hukum mengenai larangan ini diatur dalam: Peraturan Pemerintah: PP Nomor 23 Tahun 2024 (pembaruan dari PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol) menyatakan bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Undang-Undang LLAJ: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ketentuan Penggunaan Bahu Jalan Tol: Boleh Berhenti: Hanya saat kendaraan mengalami darurat (mogok, ban kempes, atau ada masalah medis). Wajib Prosedur: Harus menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman di belakang mobi Sanksi Pelanggaran Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang, denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara paling lama dua bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.