- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol. Kebijakan tersebut menjadi salah satu opsi yang disiapkan untuk memperluas penerimaan negara dari sektor pajak dalam beberapa tahun ke depan. Melihat rekam jejak pemberitaan Kompas.com, ternyata rencana PPN Jalan tol bukanlah barang baru, karena di tahun 2015 pernah terjadi tapi lalu dibatalkan. Saat itu, pemerintah melalui DJP telah memastikan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN saat itu, pengguna jalan tol akan dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pemungutan PPN atas jasa jalan tol kala itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol. Regulasi tersebut juga mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang. Selain itu, pengelola tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa jalan tol. Untuk mempermudah administrasi, karcis tol dipersamakan kedudukannya sebagai dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak. Apabila tarif dalam karcis tol sudah termasuk PPN, maka hal itu wajib dicantumkan dalam tiket tersebut. Namun menjelang 1 April 2015, rencana penerapan PPN jalan tol dibatalkan. Pemerintah saat itu menilai momentum pelaksanaannya belum tepat.