Tarif parkir sepeda motor di Jakarta bervariasi tergantung pada lokasi, pengelola, serta skema aturan yang berlaku. Bagi pengguna jalan, memarkirkan kendaraan di kawasan bisnis (CBD) atau pusat perbelanjaan premium tentu membutuhkan pengeluaran ekstra karena pemberlakuan tarif progresif. Namun, tingginya tarif parkir ternyata tidak hanya ditemui di fasilitas swasta, melainkan juga di kantong-kantong parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui penerapan aturan retribusi daerah dan disinsentif uji emisi. Lokasi parkir motor untuk pengujung PRJ 2026 Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa besaran tarif parkir sepeda motor yang berlaku saat ini secara garis besar terbagi menjadi dua payung hukum utama berdasarkan kepemilikan lahannya. "Yang eksisting, Pergub (Nomor 120 Tahun 2012) itu pakai range Rp 3.000 sampai Rp 5.000 per jam untuk swasta," ujar Rio kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2026). Sementara itu, untuk lokasi parkir yang berada di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah, ketentuannya diatur secara tersendiri. "Kalau untuk yang dikelola Pemprov atau lahan milik Pemprov beda lagi. Batas atasnya bisa sampai Rp 10.000 di Perda (Nomor 1 Tahun 2024). Dan Dishub (Dinas Perhubungan) boleh bekerjasama dengan pihak ketiga," kata Rio. Adanya perbedaan skema regulasi ini membuat sejumlah lokasi parkir di Jakarta mencatatkan tarif termahal, baik secara komersial maupun akibat disinsentif aturan daerah. Berikut daftar 10 tempat parkir motor termahal di Jakarta beserta perkiraan tarif dan ketentuannya: 10 Lokasi Parkir Motor Termahal di Jakarta Pacific Place & Area SCBD (Jakarta Selatan) Plaza Indonesia (Jakarta Pusat) Grand Indonesia (Jakarta Pusat) Plaza Senayan & Senayan City (Jakarta Pusat) Central Park & Neo Soho (Jakarta Barat) Pondok Indah Mall / PIM 1, 2, & 3 (Jakarta Selatan) Pelataran Parkir IRTI Monas (Jakarta Pusat) Kawasan Parkir Blok M Square (Jakarta Selatan) Gedung Parkir Taman Menteng (Jakarta Pusat) Pelataran Taman Ismail Marzuki / TIM (Jakarta Pusat) Payung Hukum Tarif Parkir di Jakarta Tingginya tarif parkir sepeda motor di Jakarta dipengaruhi oleh tiga instrumen regulasi utama: Pergub DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012: Menjadi acuan dasar tarif parkir fasilitas luar jalan (off-street) yang dikelola swasta, dengan rentang tarif dasar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam. Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah): Mengatur batas atas tarif parkir di fasilitas milik Pemprov DKI hingga Rp 10.000 per jam, serta memberikan fleksibilitas bagi Dinas Perhubungan untuk bermitra dengan pihak ketiga. Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 (Uji Emisi): Mengatur disinsentif berupa pengenaan tarif parkir tertinggi secara otomatis bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak melakukan uji emisi di lokasi parkir yang terintegrasi.