VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling pada Sabtu, 28 Maret 2026 menjadi hari terakhir bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dalam masa dispensasi. Setelah tanggal ini, pemohon yang terlambat tidak lagi bisa melakukan perpanjangan biasa dan harus membuat SIM baru. Dilihat VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 27 Maret 2026, kepolisian memberikan toleransi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Dispensasi tersebut berlaku hingga hari ini, sehingga menjadi kesempatan terakhir untuk memperpanjang tanpa harus mengikuti ujian ulang. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Kondisi ini membuat sejumlah titik layanan SIM Keliling diperkirakan akan dipadati pemohon sejak pagi. Banyak masyarakat berusaha memanfaatkan hari terakhir agar tidak perlu melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa titik. Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata, sementara masyarakat Jakarta Pusat dilayani di Kantor Pos Lapangan Banteng.Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Kampus Anggrek Binus. Adapun warga Jakarta Utara dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di LTC Glodok.Sementara itu, masyarakat Jakarta Timur dapat mengurus perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan kuota pelayanan yang dibatasi.Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di Metro Indah Mall dan The Kings Shopping Centre. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi alternatif.Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Jika melewati hari ini, maka SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat baru melalui Satpas. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.Dengan berakhirnya masa dispensasi hari ini, masyarakat diimbau tidak menunda lagi dan segera memanfaatkan layanan yang tersedia agar tidak harus mengulang proses dari awal.