Proving ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, memiliki berbagai fasilitas pengujian. Keberadaan BPLJSKB sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, memiliki peran yang sangat penting. Secara fungsi, BPLJSKB bertugas melaksanakan pengujian tipe dan sertifikasi kendaraan bermotor guna memastikan kendaraan yang diproduksi, dirakit, dimodifikasi, atau diimpor ke Indonesia telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum digunakan masyarakat. Proving Ground BPLJSKB Bekasi “Hal tersebut juga menggambarkan besarnya peran BPLJSKB dalam menurunkan tingkat kecelakaan dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Indonesia melalui pengujian tipe kendaraan yang dilaksanakan,” ucap Kepala BPLJSKB Iman Sukandar kepada KOMPAS.com di Bekasi, Selasa (5/5/2026). Dengan fasilitas pengujian yang cukup beragam, bahkan diklaim menjadi salah satu yang terlengkap di Asia Tenggara, proving ground BPLJSKB saat ini juga memiliki standar pengujian yang tinggi. Menurut Iman, standar uji kendaraan yang diterapkan BPLJSKB saat ini mengacu pada standar nasional dan internasional. Fasilitas crash test di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Acuan standar nasional : Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor beserta perubahannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi. Proving Ground BPLJSKB Bekasi Sementara untuk standar uji internasional, BPLJSKB mengacu pada regulasi homologasi kendaraan global seperti United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation serta ISO/IEC 17025 sebagai standar kompetensi laboratorium internasional dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang