Belum Banyak yang Paham Kalau Lampu Strobo Ada Kastanya, Merah Paling Tinggi

Biar enggak salah paham, pemakaian lampu strobo dan sirine ada aturannya.
Tak hanya dipakai pada kendaraan khusus, warna dan lampu strobo punya arti berbeda-beda.
Sebut saja biru, kuning, juga merah.
Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Tak cuma warnanya, dalam peraturan tersebut juga dijabarkan penggunaannya yang kerap dibarengi dengan sirene.
Berikut adalah arti dari warna dan bagaimana peruntukannya saat berada di jalan berdasarkan Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:
1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Dikutip GridOto, warna lampu rotator atau strobo ini juga menunjukkan 'kasta' ketika di jalan.