BPKB Elektronik Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri kembali memberikan penjelasan terkait penerapan electronic BPKB (e-BPKB) yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan anggapan bahwa dokumen digital tersebut menggantikan BPKB fisik yang selama ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan bahwa BPKB fisik tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak dicabut keberlakuannya. Menurutnya, kehadiran e-BPKB merupakan penguatan layanan, bukan penghapusan dokumen yang sudah dimiliki masyarakat.“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Sabtu 22 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pada kendaraan baru, dokumen fisik tetap diterbitkan seperti biasa. Bedanya, buku tersebut kini dilengkapi teknologi chip RFID yang berisi data identitas pemilik dan kendaraan dalam bentuk elektronik. Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.Ia menambahkan bahwa data dalam chip dapat diverifikasi melalui perangkat digital, sehingga memberikan alternatif pengecekan tanpa menghilangkan fungsi dokumen fisik yang masih diperlukan di berbagai proses administratif. Ia menilai, pihaknya melihat masih ada kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait kekhawatiran bahwa BPKB lama tidak lagi berlaku. Karena itu, sosialisasi diperluas melalui layanan BPKB, Samsat, dealer, perusahaan pembiayaan hingga komunitas otomotif. Kanal digital dan media sosial juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi secara lebih luas. Menurut Sumardji, peningkatan literasi digital menjadi kunci agar masyarakat dapat memahami manfaat dokumen elektronik tanpa meninggalkan kepercayaan terhadap dokumen fisik yang selama ini digunakan. “Edukasi publik akan terus diperkuat. Kami menilai bahwa digitalisasi dokumen penting perlu dijalankan secara bertahap agar masyarakat dapat mengikuti perubahan dengan nyaman,” tuturnya.Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, pihaknya berharap pemahaman publik mengenai e-BPKB semakin meningkat.“Digitalisasi ini diharapkan mampu mendukung layanan administrasi kendaraan yang lebih aman, modern, dan terintegrasi, tanpa menghapus keberadaan BPKB fisik yang masih memiliki fungsi hukum penuh,” kata dia.