Implementasi kawasan zona rendah emisi atau Low Emissions Zone (LEZ) dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di tengah wacana pencabutan insentif kendaraan listrik. Selain LEZ, pemerintah juga dinilai bisa mempertimbangkan penerapan cukai emisi hingga pajak progresif kendaraan listrik berbasis kepemilikan. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI Andry Satrio Nugroho mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan sebelum memutuskan menghentikan insentif kendaraan listrik. Menurutnya, pencabutan insentif perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus memberikan kepastian kebijakan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Berdasarkan kajian INDEF GTI, salah satu potensi penerimaan daerah berasal dari penerapan kawasan LEZ. Sebagai contoh, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan hingga Rp 383 miliar per tahun. “Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” ucapnya di acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV).Selain LEZ, Andry menyebut penerapan cukai emisi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, cukai emisi diperkirakan dapat menyumbang hingga Rp 40 triliun per tahun. Angka tersebut disebut lebih besar dibandingkan gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dari cukai alkohol. Menurut Andry, dana tersebut nantinya bisa dibagikan ke daerah melalui skema Dana Bagi Hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan untuk mendorong ekonomi hijau. Sementara itu, jika pemerintah tetap ingin mengenakan pajak kendaraan listrik, INDEF GTI menyarankan penerapan pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan. Berdasarkan perhitungan INDEF GTI, kepemilikan kendaraan listrik nasional pada 2025 didominasi kendaraan kedua dengan porsi mencapai 66,2 persen. Sementara itu, kepemilikan kendaraan pertama masih berada di angka 4 persen sehingga penerapan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya diperkirakan berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp 1,9 triliun per tahun. Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Andry menambahkan, pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai faktor terkait keberlanjutan insentif kendaraan listrik, mulai dari durasi pemberian insentif, kondisi industri dan investasi, hingga tingkat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. “Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan, pembahasan mengenai pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus dilakukan. Menurut dia, pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat berkurangnya anggaran transfer sehingga perlu mencari sumber penerimaan baru. Jimmi menilai salah satu opsi yang dapat diterapkan ialah pajak progresif kendaraan listrik berdasarkan nilai jual, sehingga kendaraan dengan harga lebih tinggi akan dikenakan pajak lebih besar. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ucapnya. Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar mengatakan, pemberian insentif kendaraan listrik tidak bisa berlangsung selamanya dan perlu disesuaikan dengan perkembangan industri serta jumlah pengguna di Indonesia. Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026). “Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ucapnya. Di sisi lain, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo mengatakan, Menurut dia, pembahasan pajak kendaraan listrik perlu mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Termasuk pandangan bahwa kendaraan listrik masih dianggap barang mewah serta kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Teguh juga mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan dan surat edaran yang mendorong pemberian insentif kendaraan listrik, meski pelaksanaan teknis kebijakan fiskalnya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang